MAKASSARCHANNEL, WATAMPONE – Mantan Kepala Desa Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, dihukum penjara dalam kasus tindak pidana korupsi biaya operasional penerbitan sertifikat Program Nasional (Prona).
Kejaksaan Negeri Bone mengeksekusi mantan Kades Pattiro Sompe, Andi Mappatokkong, Selasa (8/8/2023), setelah menerima salinan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memerintahkan eksekusi terhadap terpidana dengan memasukkannya ke Lapas Kelas II A Watampone untuk menjalani pidananya.
Kasi Intel Kejari Bone Andi Khaeril Akhmad melalui siaran persnya yang diterima media ini mengatakan, terpidana terjerat tindak pidana korupsi penetapan biaya operasional penerbitan sertifikat Prona.
Andi Khaeril mengatakan, terpidana Andi Mappatokkong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewenangan dan jabatannya.
Dikatakan, “Andi Mappatokkong akan menjalani pidana penjara satu tahun dan dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair selama satu bulan kurungan.”
Sebagai informasi, pada tahun anggaran 2007 Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bone melaksanakan kegiatan sertifikasi Prona ribuan persil tanah yang belum bersertifikat se Kabupaten Bone.
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan kegiatan Prona tahun anggaran 2007 segala biaya yang timbul dari kegiatan itu dibebankan kepada APBN 2007 kecuali pengenaan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah/ Bangunan (BPHTB).
Sebelum BPN Kabupaten Bone melakukan survei dan pengukuran di Desa Pattiro Sompe, Andi Mappatokkong mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Biaya Operasional Pemerintah Desa dalam pengukuran tanah sebesar Rp500 ribu untuk menjustifikasi penanganan biaya penerbitan Sertifikat PRONA tersebut.
“Andi Mappatokkong melakukan juga pungutan kepada pemilik 100 bidang tanah/ persil yang menjadi sasaran program kegiatan sertifikasi Prona TA 2007 di Desa Pattiro Sompe, baik sebelum terbit sertifikat maupun setelah terbit sertifikat,” kata Kasi Intel Kejari Bone. (aru)