MAKASSARCHANNEL.COM – Dua saksi Nurdin Abdullah mangkir dari panggilan KPK yakni Muhammad Nusran dan Nurwadi bin Pakki. Mereka jadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap.
KPK agendakan periksa empat saksi. Namun hanya dua hadir, yakni; Tasyrif Hakim (PNS), dan seorang wiraswasta berinisiasl HH. Dua lainnya tidak memenuhi panggilan.
Muhammad Nusran mangkir tapi mengonfirmasi minta penjadwalan ulang pada Rabu (9/6/2021). Sedangkan Nurwadi bin Pakki tanpa penjelasan.
Tim penyidik KPK masih terus mendalami aliran kepada tersangka dugaan tindak pidana suap pembangunan infrastruktur Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, melalui pesan WhatsApp, Senin (7/6/2021), mengatakan, lembaga antirasuah tersebut mengagendakan lagi memeriksa empat saksi.
“KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya,” tambah Ali Fikri.
Dalami Pengetahuan
HH, menurut Ali Fikri, didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima oleh Nurdin Abdullah dari beberapa pihak yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel.
Dijelaskan pula bahwa tim penyidik memeriksa seorang PNS bernama Tasyrif Hakim untuk menelisik penerimaan resmi tersangka Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel.
“Tasyrif dikonfirmasi terkait dengan penerimaan penghasilan resmi tersangka Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel,” kata Ali Fikri.
Sebagai informasi, hingga saat ini, sudah ada 10 saksi yang mangkir dari panggilan KPK. Selain Muhammad Nusran dan Nurwadi Bin Pakki, sebelumnya juga sudah ada delapan saksi yang mangkir yakni; Petrus Yalim (wiraswasta), Siti Mutia (swasta), Eka Novianti (swasta), Abdul Rahman (swasta), Muhammad Fahmi (swasta), Idham Kadir (Kabiro Umum Setda Sulsel), Idawati (swasta), dan dosen Liestiaty Fachruddin yang juga istri tersangka Nurdin Abdullah. (mun)













