Tim Hukum IBAS Laporkan KPU Lutim Ke Bawaslu

“Saya ulangi, dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan dalam masa enam bulan itu yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” katanya.

Untuk memperkuat gugatannya dalam sengketa pilkada tersebut, Anwar mengajukan 44 bukti untuk mendukung dalil dari keberatannya.

Berita Terkait :
Meski Pandemi Covid-19, Bupati Husler Turun Lapangan Pastikan Panen Di Lutim Lancar

“Bukti yang kami ajukan ada 44 untuk mendukung dalil kami tersebut,” tuturnya.

Sementara Ketua tim hukum Husler-Budiman, Agus Melas, mengatakan, itu hak konstitusional mereka mengajukan terkait sengketa.

Kenapa kami mengatakan bahwa tidak memiliki legal standing, karena dia belum ditetapkan juga sebagai pasangan calon,” tutur Agus.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Thorig Husler-Budiman, resmi menggunakan nomor urut 1 pada Pilkada Luwu Timur 2020. Itu ditetapkan pada rapat pleno terbuka penetapan nomor urut pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur 2020, Kamis (24/9/2020). (mun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *