Diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Lembaga antirasuah memang tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yakni; pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelum memanggil Syahrul Yasin Limpo, KPK telah memeriksa dua mantan anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta pada Senin (9/10/2023). Pada Selasa (10/10/2023), tim penyidik memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan bernama Kasdi Subagyono.
Untuk mengumpulkan barang bukti, KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat, di antaranya rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan Kantor Kementan.
Dari penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada 29 September 2023, tim penyidik KPK mengamankan uang Rp30 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Tim penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya. (aka)













