MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bertindak tegas, mencoret anggota DPRD Sidrap, HA, dari daftar bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 mendatang, setelah tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.
Humas PKS Sulsel, Wahida Eka Putri mengatakan, kondisi HA yang tersangkut dalam kasus narkotika beberapa hari lalu, sangat sulit lagi didaftarkan sebagai bacaleg pada Pilcaleg mendatang.
“Kalau kondisinya seperti itu ya, tentu kita berfikir untuk memasukkan dia sebagai bacaleg. Yang jelas ini sudah menjadi catatan penting. Tidak mungkin lagi kita mengajukan bacaleg kan syaratnya harus bebas dari narkoba,” kata Wahida, Kamis (18/5/2023).
Meski demikian, hingga saat ini posisi HA di DPRD Sidrap, belum dicopot atau dilakukan pergantian antar waktu (PAW), karena prosesnya sangat panjang.
Baca Juga :
PKS Sulsel Gelar Khataman Alquran 88 Kali
“Belum, PAW itu pasti panjang dan lama ya prosesnya dan kita tunggu dulu ya keputusan dari pihak berwenang bagaimana keputusan mengenai beliau,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Fraksi PKS HA ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Sidrap, Senin (9/5/2023) bersama rekannya inisial A (57).
Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria mengatakan kasus bermula dari aduan masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dari tangan kedua pelaku, lanjut Zakaria disita barang bukti berupa satu sachet sabu, tiga batang pipa kaca pirex dan alat isap sabu.
Anggota dewan tersebut, beber Zakaria, dijerat dengan pasal 127 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka terancam hukuman penjara 4 tahun,” katanya. (din)