BERITA TERKINIRAGAM INFO

Soal Panggil Paksa Terperiksa Hak Angket DPRD, Ini Kata Kapolres Takalar Dan Guru Besar Unhas

×

Soal Panggil Paksa Terperiksa Hak Angket DPRD, Ini Kata Kapolres Takalar Dan Guru Besar Unhas

Sebarkan artikel ini

“Betul pak…dari polda blm ada infonya,” jawab Kapolres AKBP Beny Murjayanto singkat melalui WhatsApp, Selasa (20/10/2020).

Pasal 74 ayat(3) Tata Tertib DPRD Takalar menyebutkan, Dalam hal pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan, DPRD dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait :
Ditemui Pimpinan DPRD Dan Panitia Hak Angket, Ini Respons Kapolres Takalar

Terpisah, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Dr Muhadar, saat dimintai pandangan terkait permohonan bantuan Ketua DPRD kepada Kapolres Takalar untuk menjemput paksa terperiksa yang telah tiga kali mangkir, mengatakan, jika ada aturan seperti dalam Tatib DPRD Takalar itu, maka kepolisian harusnya memberi bantuan.

“Kalau ada aturan seperti ini, berarti oknum polisinya yang salah. Harusnya patuh dengan aturan tersebut, karena itu tugasnya untuk panggil paksa,” kata Prof Muhadar. (kin)

Tinggalkan Balasan