MAKASSARCHANNEL.COM – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertindak cepat setelah ketua umumnya dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur.
Romahurmuziy (Rommy) diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP dan menunjuk Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suharso Monoarfa sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketum PPP pengganti Rommy.
“Pertama, pemberhentian terhadap Ir H Romahurmuziy, berdasarkan Anggaran Dasar/ Rumah Tangga karena beliau terkena kasus, memberhentikan sebagai ketua umum. Kedua, kita juga menyepakati pengurus harian bersama pengurus yg hadir untuk mengangkat bapak Suharso Monoarfa sebagai Plt ketua umum,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PPP M Amir Uskara di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
Amir mengatakan, Suharso nantinya akan dikukuhkan sebagai Plt Ketum PPP dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).
Baca Juga :
Ini Alasan Prabowo – Sandi Sekolah Libur Ramadan
“Insyallah akan dilaksanakan mukernas dalam keputusan rapat terakhir,” ujar Amir dilansir detik.com.
Sekjen PPP, Arsul Sani, mengatakan, pemberhentian Rommy didasari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. Sesuai aturan partai, ketua umum yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK harus diberhentikan.