MAKASSARCHANNEL.COM – Posisi mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy sebagai anggota usai dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kemenag akan segera dibahas oleh koleganya di DPP PPP.
“Tentu kami akan tindaklanjuti itu, tetapi yang prioritas kan ini dulu (Mukernas), karena apa? Karena, kalaupun kita berhentikan sekarang, kan tidak boleh lagi ada PAW setelah bulan ini,” sebut Sekjen PPP Arsul Sani di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor, Rabu (20/3/2019).
Arsul berbicara soal UU MD3. Menurutnya, ada aturan di UU MD3 yang menyatakan PAW hanya bisa dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan di DPR berakhir.
Baca Juga :
Eggi Sudjana Laporkan Agum Gumelar ke Bareskrim
“UU MD3 menetapkan bahwa PAW terakhir itu hanya dimungkinkan enam bulan sebelum masa jabatan habis,” kata Arsul dilansir detik.com.
“DPR yang sekarang ini akan habis pada tanggal 30 September. Jadi, kalaupun, katakanlah, diberhentikan sekarang, juga nggak bisa juga di-PAW. Toh Pak Rommy sudah tidak ada mendapatkan hak-haknya, terutama tunjangan, karena memang tidak menjalankan aktivitas,” sebut Arsul.
Romahurmuziy sebelumnya diamankan KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jumat (15/3/2019). Dia kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 300 juta untuk membantu proses seleksi pengisian jabatan di Kemenag. (din)