MAKASSARCHANNEL, BENTENG – Kepolisian Resor Kepulauan Selayar menahan mantan Kepala Desa Menara Indah, Mustafa dan Bendaharanya, Andi Rosi, Senin (26/9/2022).
Keduanya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Menara Indah, Kecamatan Bontomate’ne, Kabupaten Kepulauan Selayar, tahun 2017-2019. Mereka diduga merugikan negara sebesar Rp574.869.773.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra, melalui Kasat Reskrim yang didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Plt Kasi Humas), Ipda Jajang Solehuddin, Kamis (29/9/2022) membenarkan penahanan mantan kepala desa dan bendahara desa itu.
“Benar, Polres Selayar sudah resmi menahan mantan Kepala Desa Menara Indah bersama bendaharanya. Penahanannya dilakukan sejak tiga hari lalu, Senin (26/09/2022),” katanya.
Berita Terkait :
Bawaslu Sulsel Tegur KPU Selayar
Mustafa ditahan di Mapolres Jl Wolter Mongisidi, sedangkan Andi Rosi dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Jl Emmy Saelan, Benteng, Kepulauan Selayar.
Camat Bontomate’ne, Andi Rusmin, yang dikonfirmasi terkait penahanan Mustafa dan bendaharanya membenarkan informasi yang menyebut mantan kades dan bendaharanya ditahan.
“Ya, tadi kami sudah membesuknya di sel tahanan Polres Kepulauan Selayar. Hanya saja, bendaharanya, Andi Rosi, belum sempat kami besuk. Sebab info penahanan bendahara baru kami dapatkan setelah kembali dari Mapolres,” katanya. (des)