Bawaslu Sulsel Tegur KPU Selayar

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Setelah menggelar sidang tiga kali, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan akhirnya menjatuhkan sanksi teguran secara tertulis kepada KPU Kepulauan Selayar.

Bawaslu Sulsel telah bersidang, 16 September, 21 September, dan 28 September 2022 di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (28/9/2022), membahas pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU Selayar pada 5 September 2022.

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, mengatakan, KPU Kepulauan Selayar terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran adminisrasi pemilu.

“Memberikan teguran tertulis kepada terlapor,” katanya.

Laode Arumi pun meminta KPU Kepulauan Selayar agar tidak mengulangi kesalahannya dalam melakukan verifikasi administrasi.

Berita Terkait :
Ketua Bawaslu Sulsel Buka Goes To School Di Bone

“Kepada terlapor untuk tidak memulai atau melakukan tindakan yang sama, yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Meski begitu, pelapor dalam hal ini Bawaslu Selayar dan terlapor diberikan ruang untuk banding.

Arumahi meminta, jika tidak menerima putusan tersebut untuk melakukan keberatan tiga hari setelah putusan tersebut dibacakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *