BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Polres Luwu Utara Tangkap Pengedar Narkoba

×

Polres Luwu Utara Tangkap Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Satres Narkoba Polres Luwu Utara tangkap pengedar di Desa Tamuku, Kecamatan Bone-Bone, Luwu Utara, Selasa (18/02/2025).

MAKASSARCHANNEL, BONEBONE LUWU UTARA – Satres Narkoba Polres Luwu Utara tangkap pengedar di Desa Tamuku, Kecamatan Bone-Bone, Luwu Utara, Selasa (18/02/2025).

Dalam operasi itu polisi menangkan dua tersangka yakni B dan H bersama barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP Nurtjahyana Amir, mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi menggerebek dan mengamankan kedua tersangka di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 9 sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok merek Pena Mild.

Narkoba tersimpan dalam bungkus rokok tersebut. Ada juga ponsel dan satu lembar kertas foil rokok berwarna merah.

Tersangka H mengaku, barang haram tersebut dia dapat dari seorang pria erinisial P di Desa Tanimba, Kecamatan Bone-Bone.

Melarikan Diri

Namun, saat petugas melakukan pengejaran ke rumah tersangka, lelaki P sudah melarikan diri meninggalkan lokasi.

“P saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata AKP Nurtjahyana Amir.

Saat ini, polisi mengamankan dua tersangka di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat mereka Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Ungkap Jaringan

Menurut dia, kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di Luwu Utara. Perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan generasi muda dan keamanan masyarakat,” ujar AKBP Muh Husni Ramli.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif berperan serta dalam pencegahan peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas narkoba. Jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkas Kapolres. (ndi)

Tinggalkan Balasan