MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan 12 senjata api (senpi) milik Syahrul Yasin Limpo digunakan untuk olahraga menembak. Bukan untuk melindungi diri.
“Kemudian ada senjata yang olahraga, atau senjata-senjata olahraga. Iya (buat hobi). Bukan untuk perlindungan diri,” kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Senin (30/10/2023).
Djuhandani juga memastikan belasan senpi itu juga berizin alias legal setelah merampungkan identifikasi terhadap belasan senjata tersebut.
“Semua senjata yang terdaftar di Baintel adalah senjata-senjata yang resmi,” ujarnya.
Hanya saja, Djuhandani belum bisa merinci jenis-jenis belasan senpi tersebut. Dia Cuma memastikan jika semuanya terdaftar atas nama SYL.
“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah, dan bukti hibahnya ada. Sementara itu yang kami dapatkan,” ujarnya.
Baca Juga :
Surya Paloh Belum Tanggapi Temuan Senjata Api Di Rumdis Mentan Syahrul Yasin Limpo
Djuhandani juga mengaku masih menunggu tindak lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses belasan senpi itu.
“Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK. Masih dikuasai KPK, hanya prosesnya masih dititipkan,” ucap dia.
Sebagai informasi, KPK menemukan dan menyita 12 senjata api (senpi) dalam penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh KPK sejak Kamis (28/9) malam hingga Jumat pagi. KPK pun dikabarkan telah menetapkan menteri dari NasDem itu sebagai tersangka.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah tentunya terkait dengan temuan dalam proses geledah dimaksud (senpi),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (aka)