PNS Jangan Lakukan Ini Jika Tak Ingin Dijemput KPK

MAKASSARCHANNEL.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima parsel lebaran, sebagai tindaklanjut surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin, meminta seluruh ASN tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun. Itu karena parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.

ASN tetap diperbolehkan menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, namun bingkisannya dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim. Bila parsel tetap diterima maka akan dilaporkan ke KPK.

“Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Syafruddin dalam keterangan resmi yang ditulis, Kamis (30/5/2019).

Baca Juga :
Letkol Imran Peringkat Teratas di PollingKita.com Calon Bupati Bulukumba

Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Itu sejalan dengan surat edaran KPK. Dia menegaskan mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *