MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Proses pendampingan layanan perizinan berusaha dalam hal pengurusan Nomor Induk Berusaha atau NIB di Sinjai terganggu.
Gangguan sementara itu terjadi akibat perawatan sistem pada aplikasi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) milik Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai, Lukman Dahlan, di ruang kerjanya, Senin (13/10/2025).
Menurut Lukman Dahlan, gangguan tersebut terjadi sejak 4 Oktober 2025 lalu dan hingga kini.
Penyempurnaan Sistem
“Sejak tanggal 4 Oktober 2025, kami mengalami hambatan dalam memberikan pendampingan layanan perizinan berusaha karena aplikasi OSS-RBA sedang dilakukan maintenance, perubahan, dan penyempurnaan sistem untuk menyesuaikan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025,” jelas Lukman.
Sebagai informasi, PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan regulasi baru yang mengatur penyempurnaan tata kelola perizinan berusaha berbasis risiko.
Aturan itu untuk memperkuat efektivitas pelayanan investasi dan memastikan setiap kegiatan usaha sesuai dengan tingkat risikonya.
Lukman menambahkan, sepekan terakhir aplikasi OSS-RBA belum berfungsi normal, sehingga berdampak pada pelayanan penerbitan NIB di seluruh daerah, termasuk Sinjai.
Seluruh Indonesia
“Permasalahan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Sinjai, tetapi di seluruh Indonesia karena proses maintenance dilakukan langsung oleh Kementerian Investasi/BKPM,” ujarnya.
Atas kondisi ini, Lukman menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha yang terdampak.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami terus memantau perkembangan sistem dan akan segera mengumumkan kepada masyarakat jika aplikasi OSS sudah dapat digunakan kembali,” pungkasnya. (ran)













