Pengadilan Malaysia Vonis Istri Mantan PM Malaysia 20 Tahun Penjara - Makassar Channel
BERITA TERKINIINTERNASIONAL

Pengadilan Malaysia Vonis Istri Mantan PM Malaysia 20 Tahun Penjara

15
×

Pengadilan Malaysia Vonis Istri Mantan PM Malaysia 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Hakim Pengadilan Malaysia menyatakan, Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, bersalah dalam kasus suap dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda lebih dari lima kali dari jumlah suapnya.

Sebelumnya, mantan perempuan notmor satu di Malaysia tersebut mengaku tidak bersalah atas tiga dakwaan suap dengan total 194 juta ringgit (Rp505 miliar) terkait dengan proyek energi surya di Sarawak.

Putusan tersebut dijatuhkan hanya beberapa hari setelah suaminya, Najib Razak, mulai mendekam dalam penjara untuk menjalani vonsi selama 12 tahun atas kasus korupsi.

Sebagai informasi, perempuan berusia 70 tahun ini dikenal menyukai barang-barang mewah dan perhiasan. Ketika kepolisian Malaysia menggeledah properti pasangan ini, tahun 2018 ditemukan kalung emas dan berlian senilai Rp23,8 miliar, 14 tiara, dan 272 tas Hermes.

Selama persidangan, Rosmah duduk di kursi terdakwa tanpa berkata apapun saat hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Zaini Mazlan, menjatuhkan hukuman, sore itu.

Berita Terkait :
PM Malaysia Umumkan Kabinet

“Saya harus menerima bahwa saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini,” kata Rosmah Mansur tersedu-sedu kepada hakim setelah vonis dijatuhkan.

Dikutip dari laman Reuters, Rosmah mengatakan, “Tak seorang pun yang melihat saya mengambil uang. Tak seorang pun melihat saya menghitung uang … tapi jika itu kesimpulannya, saya serahkan kepada Tuhan.”

Pengadilan Kuala Lumpur memulai mitigasi hukum persidangan, Kamis sore, sebelum putusan dijatuhkan. Tapi masih belum jelas, kapan Rosmah akan mulai ditahan, karena tim kuasa hukumnya masih bisa mengajukan proses banding yang panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *