MAKASSARCHANNEL.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara, Nurdin Abdullah, dan denda Rp500 juta.
Majelis Hakim juga mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman. Sebelumnya, jaksa menuntut Nurdin Abdullah dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Nurdin Abdullah yang juga mantan Bupati Bantaeng dua periode itu divonis bersalah oleh majelis hakim atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan.
Sidang pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021) malam. Sidang yang berlangsung sejak siang itu, sempat diskorsing majelis hakim karena masuk waktu Salat Magrib dan jadwal istirahat.
Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Paliano dengan anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito membacakan vonis tuntutan mulai sekira pukul 14.15 Wita. Terdakwa Nurdin Abdullah mengikuti sidang melalui telekonfrens.
Berita Terkait :
Jaksa KPK Tuntut Nurdin Abdullah 6 Tahun Penjara Dan Cabut Hak Politik
Sejumlah warga yang mengaku berasal dari Kabupaten Bantaeng tampak memadati ruang sidang. Mereka bertahan hingga Majelis hakim usai membacakan vonis.
Sebelumnya, Jaksa KPK, Zainal Abidin, dalam tuntutannya menyatakan, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1,596 miliar dan Rp2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,128 miliar. Sehingga total seluruhnya adalah sekitar Rp13,812 miliar.
“Menuntut majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Zainal Abidin saat membacakan tuntutan dalam sidang secara virtual dari Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kesatu dan kedua dari pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (din)