BERITA TERKINIPEMERINTAH DAERAHPOLKUMHAM

Pemprov Sulsel Menangkan Sengketa Lahan Perumahan Pemda Manggala

×

Pemprov Sulsel Menangkan Sengketa Lahan Perumahan Pemda Manggala

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memenangkan sengketa lahan di Perumahan Pemda Manggala, Kota Makassar.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel yang diajukan Maret 2025 tahun lalu.

Dengan demikian sengketa lahan seluas sekitar 52 hektare di Antang, Kecamatan Manggala tersebut telah berketetapan hukum tetap.

Kepemilikan

Putusan MA mensahkan kepemilikan lahan sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Mengutip situs Pemprov Sulsel, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, mengatakan putusan ini menjadi akhir dari rangkaian panjang proses hukum sengekata ini.

“Kami berharap putusan ini menjadi akhir manis perjalanan perkara di tanah Manggala,” ujar Herwin di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (6/1/2026).

Gugatan 2024

Herwin menjelaskan, sengketa lahan tersebut bermula dari gugatan ahli waris lahan Dg Manapa pada 2024.

Dalam proses persidangan di tingkat pertama, muncul penggugat intervensi atas nama Hj Magdalena Dg Munnik.

Pemprov Sulsel memenangkan putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, pada tingkat banding, pengadilan mengabulkan upaya hukum penggugat intervensi.

Pemprov Sulsel kemudian melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi di MA pada Maret 2025.

Menurut Herwin, langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan aset daerah sekaligus perlindungan masyarakat yang bermukim di Perumahan Pemda Manggala.

Pemprov Sulsel masih menunggu salinan resmi putusan MA sebagai dasar pengambilan langkah strategis lanjutan.

Termasuk proses pelepasan maupun pemblokiran aktivitas di atas lahan tersebut.

Bagi masyarakat, putusan ini memberikan kepastian hukum atas status lahan tersebut.

Membuka ruang pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan publik. Seperti pengembangan perumahan, penyediaan layanan air bersih, serta pembangunan kawasan yang berkelanjutan. ***

Tinggalkan Balasan