Pemkot Makassar Siapkan Rp60 Miliar Untuk THR - Makassar Channel
BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Pemkot Makassar Siapkan Rp60 Miliar Untuk THR

25
×

Pemkot Makassar Siapkan Rp60 Miliar Untuk THR

Sebarkan artikel ini
Pemkot Makassar Siapkan Rp60 Miliar Untuk THR. Tunjangan hari raya itu hanya untuk PNS dan PPPK. Tidak termasuk tenaga honorer

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemkot Makassar siapkan Rp60 miliar untuk THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tenaga honorer dan Laskar Pelangi tidak masuk dalam skema pemberian tunjangan hari raya (THR) dari Pemerintah Kota Makassar.

Anggaran itu disiapkan setelah Pemerintah Kota Makassar menerima petunjuk teknis (juknis) pembayaran THR bagi ASN.

Selanjutnya, Pemkot Makassar menindaklanjuti juknis tersebut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait mekanisme pembayaran dan besarannya.

Tunggu Perwali

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, M Dakhlan mengatakan, Perwali tersebut akan mengatur pembayaran THR dan gaji 13.

“Anggaran yang disiapkan Pemkot Makassar untuk pembayaran THR ini sekira Rp50 miliar hingga Rp60 miliar,” katanya.

“Juknis pembayaran THR sudah turun. Sudah ada. Kita tindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Wali Kota. Perwalinya on progres,” kata Dakhlan.

“THR akan dibayarkan paling lambat H-10 lebaran Idul Fitri,” kata Dakhlan, usai mengikuti penyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di BPK RI, Jalan AP Pettarani, Jumat (15/3/2024).

Gaji 13 Dibayar Juni

Pemkot Makassar siapkan Rp60 miliar untuk THR hanya buat PNS dan PPPK tidak termasuk termasuk tenaga honorer dan tenaga kontrak.

Sementara gaji 13 akan dibayarkan pada Juni 2024, pada momen penerimaan siswa baru.

Pegawai yang menerima THR adalah ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer atau Laskar Pelangi tidak mendapatkan THR karena juknis tidak mengatur tentang hal tersebut.

Sebelumnya, pada 2023, Pemkot menyiapkan anggaran Rp52,6 miliar untuk THR pegawai. Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan.

Selanjutnya tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Honorer Dan Laskar Pelangi

“Untuk tenaga kontrak atau Laskar Pelangi, tidak ada aturan terkait pembayaran THR. Dalam APBD juga tidak teranggarkan. Cuma untuk ASN,” urai Dakhlan.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi sudah menerbitkan aturan THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara 2024.

Aturan terkait THR dan gaji ke-13 ASN tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang diteken pada Rabu (13/3/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pembayaran THR menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024.

Sehingga jika ada ASN yang mendapatkan kenaikan pangkat atau gaji pada bulan Maret, maka besaran THR akan mengikuti penghasilan pada bulan Maret.

“Ketentuannya THR itu menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024,” ujar Sri Mulyani. (ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *