MAKASSARCHANNEL, SUNGGUMINASA – Bawaslu Gowa lapor dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa Yusnaeni mengatakan, dua ASN dilaporkan ke KASN berinisial DR dan SB.
DR merupakan ASN Dinas Kesehatan dan SB guru di Kecamatan Biringbulu. Pelanggaran kedua ASN merupakan temuan Panwascam.
“Berdasarkan hasil klarifikasi ditemukan fakta bahwa kedua ASN tersebut hadir dan bersikap aktif selama proses kampanye,” ujar Yusnaeni, Selasa (30/1 2024).
DR Aktif Kampanye
“DR hadir kegiatan kampanye saat hari kerja dan saat itu sedang melakukan kunjungan monitoring di Kecamatan Biringbulu,” ujarnya.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KASN sebagai instansi berwenang dalam menindak netralitas ASN terkait sanksi ASN melanggar itu.
“Dengan adanya peristiwa ini, Bawaslu Gowa berharap ASN tetap bersikap netral selama proses tahapan pelaksanaan kampanye hingga selesainya tahapan pemilu,” harapnya. (mun)













