Pekan Depan Keluarga SYL Bersaksi Di Pengadilan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL minta kasus TPPU dipercepat dan segera disidangkan karena usia sudah 70 tahun

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan, pekan depan keluarga SYL bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak kepada wartawan mengatakan, anggota keluarga SYL yang akan memberi kesaksikan mulai dari istri, anak, hingga cucu.

Keluarga Syahrul Yasin Limpo akan memberi kesaksian di pengadilan dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta, menyebut anggota keluarga SYL yang akan memberi keterangan di Pengadilan Tipkor yakni mulai dari istri, anak hingga cucu.

“Yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP,” ujar Meyer kepada wartawan, di Pengdilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Istri Anak Dan Cucu

“Yaitu Ibu Ayun Sri selaku istri beliau Pak SYL,” tutur Meyer.

Jaksa KPK itu melanjutkan, “Kemudian ada anaknya. Pak Kemal Redindo dan juga cucunya Andi Tenri atau dikenal dengan Bibi.”

Meyer menjelaskan juga akan memanggil anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul yang tidak masuk dalam BAP.

“Kita kemarin sama-sama mendengar di persidangan bahwa Ibu Thita banyak penggunaan uang yang ditujukan kepada Ibu Thita,” kata Meyer.

Namun yang bersangkutan menurut Meyer, tidak menghadiri panggilan, pada saat penyidikan.

Turut Menikmati

Sebagai informasi, pemanggilan anggota keluarga SYL di sidang, terkait dugaan turut menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi mantan menteri tersebut.

“Surat panggilan telah kami kirimkan, dan sudah kami minta staf untuk melakukan koordinasi melalui sarana tercepat dalam hal ini media telekomunikasi handphone,” ucap Meyer.

Dalam kesempatan itu, Meyer juga menyebut anggota keluarga SYL memiliki hak mengundurkan diri untuk menjadi saksi terdakwa SYL.

Namun, istri, anak dan cucu SYL wajib memberikan keterangan untuk terdakwa eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

SYL menjalani sidang atas kasus dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi atau suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Jaksa menduga SYL melakukan tindak pidana bersama-sama mantan Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Hatta dan Kasdi juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama dan sementara berproses.

Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga tengah diproses hukum atas kasus dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus dugaan TPPU Syahrul saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *