Ombudsman RI Bakal Jemput Paksa Firli

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Ombudsman RI akan menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Cs jika tetap tak kooperaatif untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan maladministrasi yang dilayangkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menjelaskan upaya jemput paksa itu telah diatur dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Pasal itu berbunyi: Dalam hal terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.

“Opsi ketiga adalah opsi pemanggilan paksa bila Ombudsman menilai ada unsur kesengajaan apalagi dibuktikan dengan surat tertulis terkait dengan penolakan kehadiran,” ujar Robert dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Robert menegaskan opsi tersebut akan diambil jika Firli Cs secara sengaja menghindari proses klarifikasi.

Baca Juga :
Hentikan 36 Perkara, ICW Sebut KPK Blunder

“Ini opsi yang diambil ketika kami menilai ketidakhadiran itu karena unsur kesengajaan apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman,” terang dia.

Selain jemput paksa, Robert menuturkan ada opsi menyampaikan klarifikasi secara tertulis yang bisa ditempuh Firli Cs. Opsi tersebut, diambil Ombudsman jika terlapor tidak bisa menghadiri pemanggilan lantaran kerahasiaan identitas maupun tengah berada di tempat yang jauh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *