“Kami hanya ingin dia (PT Bidkalis) pindah dari lokasi tangkap nelayan,” ucap Saskia.
Bahkan, pemerintah pun mengaku tak tahu-menahu soal aktivitas tambang di wilayah tangkap nelayan.
Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP), Ferdi menambahkan, PT Pelindo yang memprakarsai megaproyek Makassar New Port (MNP), sehingga perusahaan plat merah itu berani membayar ganti rugi sebesar Rp1 juta kepada nelayan.
Baca Juga :
Petani Miskin Menjerit, Penambang lIegal Lecehkan Wabup Gowa
“Kami hanya ingin cabut izin mereka (Boskalis),” ucap Ferdi melalui rilis.
Ferdi mengatakan, akan terus berjuang agar perusahaan tambang meninggalkan lokasi tangkap nelayan.
Dia juga meminta kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah agar berkunjung ke Pulau Kodingareng untuk melihat langsung keluhan dari masyarakat nelayan.
“Jangan keluaran pernyataan saja tambang itu legal, tapi tidak mendengarkan keluhan rakyat yang terkena dampak atas kehadiran perusahaan itu,” ujar Ferdi. (wan)













