Mendagri Sebut Bupati Takalar Langgar Undang-undang, Kepala BKD Bilang Begini

MAKASSARCHANNEL.COM – Tindakan Bupati Takalar, Syamsari Kitta, melantik dan mengambil sumpah 17 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar menuai teguran dari Menteri Dalam Negeri.

Seperti diberitakan media ini (Rabu,10 Juli 2019), tentang tindakan Bupati Takalar, Syamsari Kitta, yang melantik dan mengambil sumpah 17 pejabat itu, sempat menjadi perbincangan publik karena dinilai melanggar aturan. Khususnya pencopotan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Hj Faridah, yang diduga tidak sesuai Permendagri Nomor: 76 tahun 2015.

Terkait pelantikan itu, salah satu akademisi/ praktisi hukum, Jermias Rarsina, menyebut, “Norma hukum berupa Permendagri pasal 6 ayat (1) Nomor 76 tahun 2015, sudah mengatur, sehingga bilamana bupati tidak mengikuti norma tersebut maka sangat jelas bupati telah melakukan perbuatan melawan hukum.”

Pandangan Jermias Rarsiana yang akrab disapa Jemi ini berkesesuaian dengan pendapat Menteri Dalam Negeri sebagaimana tercantum dalam kopian surat teguran yang ditujukan kepada Bupati Takalar dan beradar luas di kalangan wartawan Takalar.

Surat teguran dari Kemendagri bernomor : 820/5894/ DUKCAPIL tertanggal 13 Agustus 2019 yang ditandatangani Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, atas nama Menteri Dalam Negeri, itu menyoroti pelantikan pejabat tinggi pratama di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar oleh bupati Takalar tanggal 10 Juli 2019.

Baca Juga :
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jembatan Bosolia Jeneponto

Poin ke-2 dalam surat tersebut mengatakan, mutasi yang dilakukan pada Dukcapil Takalar tidak diusulkan lebih dahulu oleh Bupati kepada Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut melanggar pasal 83 A Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 76 Tahun 2015.

Selanjutnya, pasal 6 dan 7, Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 mengamanatkan bahwa setiap pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit pelayanan administrasi kependudukan di kota/ kabupaten harus melalui usulan walikota/ bupati ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.

Pengangkatan dan pemberhentian pejabat di unit kerja yang menangani pelayanan administrasi di Takalar apabila melanggar Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Permendagri nomor 76 Tahun 2015, sebagaimana tersebut di atas, merupakan pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap karena bertentangan dengan Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3), dan Pasal 81 (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Dalam surat itu Mendagri memerintahkan, agar tidak terjadi pelanggaran dan sanksi, maka diminta saudara melakukan langkah-langkah yakni, mengembalikan yang bersangkutan ke posisi semula, paling lama 10 hari setelah mendapat surat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *