BERITA TERKINIRAGAM INFO

Me-“like” Materi Kampanye di Medsos Pelanggaran Bagi ASN

×

Me-“like” Materi Kampanye di Medsos Pelanggaran Bagi ASN

Sebarkan artikel ini

Irwansyah memaparkan 16 hal yang tidak boleh dilakukan ASN demi menjaga netralitasnya, yaitu :

1.Kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (posting, share, berkomentar,dll)
2.Menghadiri deklarasi calon
3.Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye
4.Ikut kampanye dengan atribut PNS
5.Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
6.Menghadiri acara partai politik (parpol)
7.Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon (paslon)
8.Mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang)
9.Memberikan dukungan ke calon legislatif/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP
10.Mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri (sebagai ASN)
11.Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon
12.Menjadi anggota atau pengurus parpol
13.Mengerahkan PNS untuk ikut kampanye
14.Pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain
15.Menjadi pembicara/narasumber dalam acara parpol
16.Foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. (din)

Tinggalkan Balasan