BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Massa Serbu Mapolrestabes Makassar

×

Massa Serbu Mapolrestabes Makassar

Sebarkan artikel ini
Massa serbu Mapolrestabes Makassar berunjuk rasa menyampaikan aspirasi mereka mengendarai mobil dan sepeda motor, Selasa (3/6/2025)

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Massa serbu Mapolrestabes Makassar berunjuk rasa menyampaikan aspirasi mereka mengendarai mobil dan sepeda motor, Selasa (3/6/2025).

Konvoi ratusan warga Perumahan Pemprov dan Perumahan Pemda Manggala, Kecamatan Manggala, itu tiba di Mapolrestabes Makassar, sekira pukul 09.30 Wita.

Setiba di lokasi, mereka berbaris tertib dan berorasi sembari membentangkan spanduk panjang dan sejumlah poster berisi tuntutan.

“Lawan mafia tanah,” tulisan dalam spanduk panjang yang dibentangkan depan gerbang Mapolrestabes Makassar.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Koordinator Aksi, Gunawan, mengatakan, mereka ke Mapolrestabes Makassar mempertanyakan progres laporan Pemprov Sulsel terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh warga bernama Magdallena De Munnik.

Dokumen tersebut telah dijadikan bukti di Pengadilan Tinggi Makassar. Kemudian dimenangkan oleh hakim.

Dampaknya, ribuan jiwa warga yang tinggal di Perumahan Pemrov dan Perumahan Pemda terancam kena gusur. Itu karena hakim Pengadilan Tinggi membuat putusan pengosongan lahan.

Warga mendesak Polrestabes Makassar agar serius dalam memproses laporan tersebut.

“Jangan sampai nasibnya sama dengan laporan penyerobotan lahan yang sudah dilaporkan warga sejak bulan Januari 2025, namun sampai saat ini belum ada kejelasan,” ungkap Ketua Forum Warga Bersatu, Sadaruddin.

Laporan Pemprov Sulsel

Dugaan dokumen palsu yang Pemprov Sulsel laporkan adalah surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional, Salinan dari Balai Harta Peninggalan, dan surat Eigendom Verponding yang dijadikan bukti kepemilikan.

Tiga dokumen tersebut diduga tidak benar. Karena sudah ada klarifikasi dan bantahan tertulis dari Badan Pertanahan Nasional dan Balai Harta Peninggalan Makassar.

“Jika Pak Polisi masih punya hati nurani, tolong lindungi kami warga kecil,” kata warga yang mengikuti unjuk rasa.

Setelah menggelar unjuk rasa dan menyampaikan surat tuntutan secara tertulis, ratusan warga melanjutkan aksi di Pengadilan Tinggi Makassar.

Bakar Keranda Hitam dan Ban Bekas

Tiba depan Kantor Pengadilan Tinggi Makassar, ratusan warga membakar ban bekas dan menutup satu ruas Jl Urip Sumoharjo, Makassar.

Warga kembali berorasi dan menuntut hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang membuat putusan, bertanggung jawab atas putusan yang dinilai banyak kejanggalan.

Salah satunya bukti Eigendom Verponding yang sejak tahun 1980 sudah tidak diakui sebagai bukti kepemilikan.

“Tapi kenapa di Tahun 2025 ini masih diakui oleh hakim Pengadilan Tinggi,” kata Sadaruddin, Ketua Forum Warga.

Puluhan Tahun Kedaluawarsa

Tidak hanya masa berlaku dokumen yang sudah puluhan tahun kedaluwarsa, dokumen tersebut diragukan keabsahannya ke Polrestabes Makassar untuk uji keasliannya.

Usai berorasi dan bertemu perwakilan Pengadilan Tinggi Makassar, warga membakar keranda hitam sebagai simbolnya matinya keadilan.

Warga berjanji akan terus mengawal kasus dugaan mafia tanah dan mafia peradilan di Kota Makasssar.

“Karena hari ini kami jadi korban, besok anak cucu kami yang jadi korban selanjutnya,” tegas Sadaruddin.

Peninggalan Belanda

Salah satu pensiunan pegawai Pemprov Sulsel yang mengikuti unjuk rasa mengatakan, masih banyak lahan peninggalan Belanda di Kota Makassar.

Lahan tersebut dibangun sejumlah kantor pemerintah. Seperti Rumah Jabatan Gubernur Sulsel dan Balai Kota Makassar.

“Berarti suatu saat jika ada orang Belanda datang ke Indonesia bawa dokumen Eigendom Verponding, mereka bisa menang?” keluh warga. ***

Tinggalkan Balasan