Luwu Kebagian DBH Rp 17 Miliar Lebih dari Pemprov Sulsel

“Juga diharapkan para camat, lurah, dan kades bisa ikut membantu mensosialisasikan kepada masyarakat di wilayahnya dalam bentuk door to door sekaitan dengan manfaat membayar pajak daerah sekalian mengingatkan masyarakat tentang jatuh tempo pajak kendaraannya, pinta Andi Winarno.

Sementara Kepala UPT Samsat Luwu H. Muh. Hardi menambahkan, sosialisasi pajak daerah tujuannya untuk peningkatan pemahaman dan kesadaran wajib pajak masyarakat Luwu dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sebagai bentuk partisipasi pembangunan.

Baca Juga :
OTT KPK Jaring Gubernur Kepri

Muh Hardi juga mensosialisasikan sejumlah inovasi pelayanan pajak yang telah beroperasi sejak tahun lalu yakni “Samsat Bergerak”. Progam layanan ini merupakan wujud partisipasi dari pemkab untuk terus memberi dukungan kepada pemprov sekaitan dengan upaya meningkatkan realisasi pendapatan sekaligus lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Masyarakat yang berada di Kecamatan Bajo, Bupon, Larompong, Larompong Selatan, dan Ponrang tidak perlu jauh-jauh ke ibukota kabupaten (Belopa) untuk mendapatkan pelayanan pajak, namun cukup mendatangi Kantor Kecamatan,” kata H Hardi.

“Untuk itu, kami senantiasa akan terus melakukan sosialisasi pajak daerah karena kita berharap Luwu ini bisa lebih maju dari segi pembangunan yang bermuara pada kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Luwu,” ujar H. Hardi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *