LBH Makassar Dampingi 4 Mahasiswa Gugat Rektor IAIM Sinjai

MAKASSARCHANNEL.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sebagai penasehat hukum empat mahasiswa korban DO dan skorsing yang dilakukan oleh Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai, menggugat rektor perguruan tinggi tersebut. Yang menjadi objek gugatannya, adalah Surat Keputusan (SK) Drop Out (DO) dan skorsing yang diterbitkan oleh Rektor IAIM Sinjai.

Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Makassar, dengan Nomor registrasi 22/G/2019/PTUN.Mks. Pengajuan gugatan ini dilakukan sebagai langkah hukum untuk penyelesaian dan kepastian hukum. Karena sampai hari ini pihak Kampus IAIM Sinjai masih teguh pada pendirian atas pemberian sanksi kepada 4 Mahasiswa tersebut.

Ketua Devisi Anti Korupsi dan Pemantauan Pengadilan LBH Makassar, Haerul, dalam rilisnya, Senin (30/4/2019), mengatakan, langkah hukum ini adalah pilihan terakhir, karena berbagai upaya mediasi yang telah dilakukan oleh mahasiswa korban DO dan skorsing bersama aliansi mahasiswa dan lembaga pendamping untuk meminta agar rektor mencabut SK DO dan skorsing tersebut.

Dikatakan, berbagai upaya sudah dilakukan, mulai dari mendatangi Kopertis wilayah IX Sulawesi, Pengurus Wilayah Muhammadiyah sampai bersurat ke Kementerian Agama, Pengurus Pusat Muhamadiya dan Komnas HAM sampai pelaporan terhadap oknum dosen IAIM Sinjai yang melakukan kekerasan terhadap empat mahasiswa korban DO dan skorsing yang berujung pada pidanaan oknum dosen tersebut.

Baca Juga :
Kenapa Bupati Syamsari Tidak Bayar TPP ASN Takalar? Hasbullah Bilang Harus Bayar

Haerul mengatakan, “Pemberian SK DO dan skorsing diduga karena mahasiswa menggelar aksi di kampus, mempertanyakan transparansi penggunaan uang pembayaran kartu ujian semester sebesar Rp 80.000 untuk setiap mahasiswa yang dianggapnya sangat memberatkan bagi mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu.”

Pihak kampus, katanya, tidak terima baik aksi tersebut, sehingga pada tanggal 28- 29 Januari 2019 IAIM Sinjai mengeluarkan SK DO dan skorsing kepada empat mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam IAIM) Sinjai yakni Nuralamsyah , Herisetiawan, Sulfadli dan Abdullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *