KPU Batal Umumkan Nama Mantan Koruptor di TPS

Di sisi lain saat ini KPU sedang melakukan pemutakhiran data. Kemungkinam besar daftar caleg mantan koruptor akan bertambah.

“Pokoknya nambah. Kalau Perludem kemarin tambah empat belas, mungkin kita lebih. Sekarang sedang kita klarifikasi dan verifikasi lagi lebih dalam,” tuturnya.

Baca Juga :
Mendagri Akui Ada Kebocoran Anggaran Negara

Pengumuman caleg mantan koruptor dilakukan KPU berlandaskan Pasal 182 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mewajibkan mantan napi mengumumkan statusnya jika ingin ikut mendaftar sebagai caleg.

Di sisi lain saat ini KPU sedang melakukan pemutakhiran data. Kemungkinam besar daftar caleg mantan koruptor akan bertambah.

“Pokoknya nambah. Kalau Perludem kemarin tambah empat belas, mungkin kita lebih. Sekarang sedang kita klarifikasi dan verifikasi lagi lebih dalam,” tuturnya.

Baca Juga :
Warga Polisikan Kepala Desa Parappunganta Takalar

Beberapa waktu lalu, KPU telah membeberkan data 49 caleg mantan koruptor ke publik. Sembilan caleg eks koruptor merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD Provinsi, dan 24 lainnya caleg DPRD kabupaten/kota. Sementara itu tak ada caleg DPR RI yang tercatat sebagai eks koruptor.

Berdasarkan sebaran partainya, Partai Golkar merupakan partai dengan caleg eks koruptor terbanyak yakni 9 orang. Disusul Partai Gerindra dengan 6 caleg eks koruptor. Partai Hanura 5 orang, Partai Demokrat 4 orang, Partai Berkarya 4 orang, dan PAN 4 orang. Selanjutnya Partai Garuda 2 orang, PKPI 2 orang, Perindo 2 orang, PDIP 1 orang, PBB 1 orang, dan PKS 1 orang. (sar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *