MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait status Sofyan sebagai tersangka dugaan suap PLTU Riau-1.
“KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan seseorang ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/4/2019).
Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan sejak Kamis (25/4/2019). Hingga kini, kata Febri, ada 10 orang saksi yang sudah diperiksa.
Baca Juga :
Ini Penegasan MK Soal PNS Koruptor
“Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 25 April 2019,” ucapnya dilansir detik.com.
Sofyan sendiri sebelumnya berada di Prancis dan baru kembali ke Indonesia Kamis (25/4) kemarin. Dia berada di Prancis terkait urusan dinas.