Ketua KPK Sudah Tandatangani Sprindik Tersangka Baru e-KTP

Hingga saat ini, ada delapan orang yang sudah diproses oleh KPK dalam kasus e-KTP. Berikut daftarnya:
1.Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. Dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti 500 ribu dolar AS dan Rp 1 miliar.

2.Mantan pejabat Kemendagri Sugiharto. Dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti 450 ribu dolar AS dan Rp 460 juta.

3.Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dolar AS dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

4.Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 1,1 miliar dan 2,5 juta dolar AS.

5.Mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar.

6.Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

7.Pengusaha Made Oka Masagung. Dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

8.Anggota DPR Markus Nari. Saat ini KPK telah menyelesaikan proses penyidikannya dan segera disidang.
(asa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *