MAKASSARCHANNEL.COM – Pemecatan Hayati Syafri sebagai ASN karena berhijab dan menjadi perbincangan publik mendapat tanggapan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Dosen bergelar dokor tersebut dipecat sebagai ASN karena melakukan pelanggaran.
Sejumlah media ramai memberitakan pemecatan Hayati dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukittinggi, akibat sikap kukuh sang dosen mengenakan cadar. Namun Kemenag mengungkap fakta bahwa yang bersangkutan dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi, akibat melanggar disiplin pegawai. Hayati Syafri bisa mengajukan banding ke PTUN.
Kementerian Agama menjelaskan soal Hayati Syafri, dosen bercadar yang diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terbukti jarang masuk.
“Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai,” kata Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama Nurul Badruttamam kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).
Baca Juga :
Politisi Jepang Menangkan Lelang Gadis Indonesia Seharga Rp 19 Miliar
Nurul Badruttamam mengatakan, pemberhentian Hayati sebagai ASN dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi itu sesuai data rekam jejak kehadiran secara elektronik melalui data sidik jari di kepegawaian kampus terkait.
“Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja,” kata Nurul Badruttamam dilansir Antara.