Keluarga Virendy Bagikan Tali Asih Di TPU Kristen Pannara

Keluarga Virendy bagikan tali asih kepada warga dan petugas di TPU Kristen Pannara, Makassar, tempat pemakaman mahasiswa Arsitek Unhas itu

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Keluarga Virendy bagikan tali asih kepada warga dan petugas di TPU Kristen Pannara, Makassar pekuburan tempat mahasiswa Arsitek Unhas angkatan 2021 itu.

Sebagai informasi, Virendy Marjefy Wehantouw wafat 14 Januari 2023 ketika mengikuti Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas.

Jenazah pasangan James dan Femmyitu dimakamkan di Tempat Pekuburan Umum (TPU) Kristen Pannara, Antang, Kota Makassar.

Di lokasi inilah keluarga Virendy memperingati dua wafatnya James Wehantow dengan cara tabur bunga dan berbagi tali asih.

Rombongan keluarga almarhum yang berkunjung adalah kedua orang tua kandung (James dan Femmy), kakak-adik (Virginia, Viranda, Virly, keponakan (Enzo dan Eonz) serta beberapa karyawan Virendy Cafe (Hasrid dan Intan).

Dua Tahun

Usai ziarah makam, ayah kandung almarhum yakni James Wehantouw mengatakan, kunjungan ke kuburan ini untuk mengenang dan memperingati genap dua tahun kematian putranya.

“Kami sekeluarga datang ke rumah Virendy ini untuk mengenang dan memperingati kepergian almarhum pada 14 Januari 2023,” kata James.

Dia melanjutkan, “Hari ini tanggal 14 Januari 2025 genap dua tahun dia hidup terpisah dengan kami di alam yang berbeda. Karenanya kami datang memanjatkan doa kepada Tuhan untuknya yang sudah terbaring tenang di alam kehidupannya.”

Anggota Dewan Penasehat PWI Sulsel ini mengungkapkan pula, dalam doa bersama di depan nisan Virendy, mereka memohon kepada Tuhan untuk mengetuk hati aparat penegak hukum agar dapat menuntaskan kasus kematian almarhum secara terang benderang dan penuh transparansi agar kelak dapat mewujudkan keadilan hukum buat Virendy serta keluarga besarnya.

Kasus Masih Bergulir

Menurut James, saat ini peristiwa kematian Virendy masih berlanjut dan tengah bergulir di Polda Sulsel.

Penanganan kasus tahap dua ini, lanjut James, didasari sejumlah fakta baru yang terungkap pada persidangan perkara tahap pertama di Pengadilan Negeri Maros yang mengadili terdakwa Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII).

Terlapor dalam perkara lanjutan yang sementara tahap penyelidikan Polda Sulawesi Selatan ini, sebanyak 11 orang.

Mereka adalah, Rektor Unhas (Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc), Dekan FT Unhas (Prof. Dr.Eng. ir. Muhammad Isran Ramli, ST, MT), 7 orang Senior Mapala 09 FT Unhas (Alam, Ilham, Ari, Teten, Pai, Janggel dan Bombom), serta 2 orang Panitia Diksar & Ormed XXVII (Andi Muzzammil/Korlap, dan Armin Fajar/Korpes). (mun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *