MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Kasus pidana dua guru SMA di Luwu Utara berbuntut panjang. Kapolda Sulsel perintahkan Propam periksa penyidik Polres Lutra.
Guru SMA di Luwu Utara yakni Rasnal dan Abd Muis diberhentikan karena memungut iuran Rp20 ribu dari orang tua siswa.
Iuran itu mereka gunakan untuk menggaji guru honorer di sekolah yang sudah 10 bulan tak mendapat gaji, mencuat atas laporan LSM ke Polres Luwu Utara.
Padahal, uang Rp20 ribu itu merupakan sumbangan dari para wali siswa untuk guru honorer yang tak digaji 10 bulan lamanya.
Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi kedua guru itu.
Tim Propam Ke Luwu Utara
Tim Propam Polda Sulsel ke Polres Luwu Utara, untuk menyelidiki prosedur penetapan tersangka dua guru Rasnal dan Abd Muis.
Penetapan tersangka itu, berdasarkan laporan oknum LSM dan hasil pemeriksaan inspektorat Pemkab Lutra.
Pengadilan Tipikor Makassar memvonis bebas Abd Muis dan Rasnal, namun JPU mengajukan banding hingga Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah.
Abd Muis dan Rasnal pun dipecat tidak hormat sebagai ASN atas rekomendasi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Pemecatan itu, kemudian dianulir Presiden Prabowo Subianto, dan nama baik Abd Muis dan Rasnal kembali dipulihkan.
Selidiki Proses Penetapan Tersangka
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis di Polres Luwu Utara.
“Saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel,” kata Djuhandhani Rahardjo kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Selain itu, kata Jenderal Djuhandhani, Polda menurunkan juga Pengawas Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Wasidik) untuk melihat prosedur penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis.
“Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini,” ujar Kapolda Sulsel.
Pelibatan Tim gabungan itu menurut Kapolda Djuhandhani, untuk melihat adanya potensi pelanggan oknum penyidik lakukan.
“Apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika yang dilaksanakan oleh penyidik,” tutur Kapolda.
Ia berjanji, jajarannnya di Polda Sulsel akan selalu transparan dalam menangani setiap perkara atau kasus.
“Pada prinsipnya kami akan terus transparan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan yang dilaksanakan di Polda Sulsel,” katanya.
Cek Penanganan Awal Kasus
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Effendy, mengatakan, akan mengutus tim ke Polres Lutra untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Abd Muis dan Rasnal.
“Tim propam akan turun untuk cek penanganan awal kasusnya,” kata Kombes Zulham Effendy.
Ia menegaskan, tidak akan segan memproses siapapun oknum yang terlibat dalam penetapan tersangka Abd Muis dan Rasnal jika terdapat kesalahan prosedural.
“Kalau ada kejanggalan dan kesalahan prosedur kita proses,” tegas Kombes Zulham Effendy.
Rapat Dengar Pendapat
Kejanggalan atas penetapan tersangka itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulsel, Rabu (12/11/2025).
Rasnal dan Abd Muis hadir bersama beberapa anggota dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara dalam RDP tersebut.
Abdul Muis dan Rasnal hadir di RDP untuk membeberkan duduk perkara yang dia alami sehingga kena sanksi PTDH berdasarkan rekomendasi Gubernur Sulsel Andi Sudirman.
RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, dan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah.
Kepada peserta RDP Rasnal menyampaikan secara runtut kasus yang dia rasakan janggal sejak awal. Termasuk peran aparat kepolisian.
Kejanggalan Di Polisi
“Penyelidikan awal itu ditentukan empat orang terlapor termasuk saya, Kepala Sekolah, Ketua Komite, Sekertaris Komite dan Bendahara,” ujar Rasnal.
Dia melanjutkan, “Berjalan lagi penyidikan ditetapkanlah dua orang tersangka Kepala Sekolah dan Bendahara Komite.”
Kejanggalan pertama kata Rasnal ketika polisi hanya menetapkan dua orang tersangka, sementara dua terlapor sebelumnya tidak terjerat kasus hukum.
“Yang sekertaris dan ketua komite tidak tau kenapa tidak ditetapkan tersangka padahal dia yang kelola uang. Itu anehnya polisi,” ucap Rasnal.
Gandeng Inspektorat Luwu Utara
Kejanggalan kembali terjadi ketika polisi kala itu, menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke pihak kejaksaan. Namun, dikembalikan karena masih dinyatakan belum lengkap atau P19.
“Tapi polisi di Luwu Utara itu dengan segala kewenangan dan powernya kemudian menggandeng inspektorat Luwu Utara. Ini aneh sekali padahal kami adalah pegawai provinsi harusnya inspektorat provinsi yang periksa,” ungkap Rasnal.
Dalam perkembangannya, Inspektorat Luwu Utara memanggil kembali Rasnal menjalani pemeriksaan lanjutan.
Disitu, Rasnal mengaku tidak nyaman karena pertanyaan inspektorat tidak berbeda jauh dengan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
“Pada saat saya disidik, saya tanya kenapa pertanyaannya persis dengan polisi. Berarti anda tidak punya persiapan khusus, sesuai dengan kehebatan inspektorat,” terang Rasnal.
“Saat itu, inspektorat menjawab, kami memang mengcopy (pertanyaan polisi). Di situ saya sudah tidak nyaman,” jelas Rasnal.
Juli 2022 berkas (hasil pemeriksaan inspektorat) lanjut Rasnal, diserahkan ke pihak kepolisian, dan polisi menyerahkan kembali berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
“Kesimpulan inspektorat saat itu menyebut terdapat kerugian negara. Inilah yang menjadikan jaksa dan masalah ini didorong ke pengadilan,” ucap Rasnal.
Pengadilan Vonis Bebas
Perjalanan panjang kasus hukum yang dialami Rasnal pun menuai titik terang usai hakim persidangan memberikan putusan bahwa Rasnal dan Abd Muis dinyatakan tidak bersalah.
“Setelah didorong ke pengadilan kami dinyatakan bebas karena tidak ditemukan unsur pidana. Hanya kesalahan adminstratif,” katanya.
Dia melanjutkan, “Namun, putusan itu oleh jaksa diajukan kasasi, di bulan November. Saya menerima putusan, saya kaget kasasi jaksa diterima akhirnya kami menjalani hukuman sesuai yang ditentukan polis. ***











