MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Kakanwil Kemenag Sulsel, Khaeroni, mengingatkan Jamaah Calon Haji (JCH) Embarkasi Makassar agar tidak membawa jimat maupun sejenisnya ke tanah suci.
“Yang penting, jamaah itu dilarang membawa jimat,” kata Khaeroni yan juga Ketua PPIH Embarkasi Makassar, itu, Kamis (25/5/2023).
Larangan membawa jimat itu menurut Kharoni dilakukan karena dapat mengganggu kekhusyukan saat menunaikan ibadah haji. Selain itu, JCH juga dilarang membawa barang-barang yang lazim dilarang ke pesawat seperti senjata tajam (sajam).
Sementara itu, Kabid Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, mengatakan; pertama barang yang dilarang dibawa JCH yakni senjata tajam.
Kedua, barang yang dilarang dibawa benda cair di atas 100 mil. Ketiga, power bank yang kapasitasnya melebihi 2000mAh.
Baca Juga :
Sulsel Dapat Tambahan Kuota Haji 800 Orang
“Yang keempat, barang yang mudah meledak. Dan jimat jangan sesekali dibawa ke tanah suci,” tegasnya.
Dikatakan, meski tidak ada sanksi yang diberikan tetapi jika didapati barang-barang yang dilarang dibawa ini akan langsung disita oleh petugas. Pemeriksaan barang JCH dilakukan sebelum pemberangkatan. Di mana barang-barang JCH diperiksa ketat oleh petugas.
Sampai saat ini, belum ada jimat JCH yang disita. Sebab menurutnya, jimat susah ditemukan. Apalagi tidak terdeteksi alat pemeriksaan. Sehingga, petugas pemeriksaan butuh kerja keras untuk memeriksa barang yang dilarang tersebut.
“Sudah ada beberapa barang cair yang melebihi kapasitas seperti handbody yang disita. Kalau jimat belum ada karena susah dicari dan tidak terdeteksi alat jadi harus diserahkan sendiri. Tapi jangan sekali-kali membawa jimat,” katanya. (mun)