BERITA TERKINIKORUPSIPOLKUMHAM

Kadis Perkimtan Gowa Tersangka

×

Kadis Perkimtan Gowa Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polres Gowa tetapkan Kadis Perkimtan Gowa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

MAKASSARCHANNEL, SUNGGUMINASA GOWAPolres Gowa tetapkan Kadis Perkimtan Gowa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kadis Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan sekitar 13 jam lebih di Mapolres Gowa.

Abdullah Sirajuddin tampak tertunduk saat meninggalkan ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Gowa sekira pukul 01.15 Wita, Kamis (18/6/2026).

Saat keluar, Abdullah Sirajuddin mengenakan rompi orange dan topi putih digiring ke rumah tahanan Polres Gowa di samping Masjid.

Abdullah Sirajuddin hanya tertunduk dan terlihat berjalan cepat memasuki ruang tahanan.

Diperiksa 13 Jam

Sebelum menjalani penahanan, Abdullah Sirajuddin usai diperiksa, sejak Rabu (17/6/2026) pukul 13.00 hingga, Kamis (18/6/2026) pukul 01.15 Wita.

Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman membenarkan penetapan tersangka dan penahanan Kadis Kadis Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin tersebut.

“Iya benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin ditetapkan tersangka setelah 13 jam dilakukan pemeriksaan,” kata Iptu Arman di Mapolres Gowa.

Meski demikian, Iptu Arman belum merinci secara detail kronologi, motif, dan modus dugaan korupsi perizinan PBG tersebut.

Ia mengaku, akan merilis kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kadis Perkimtan Gowa hari.

“InsyaAllah besok kami sampaikan detailnya,” pungkasnya.

Geledah Kantor Perkimtan

Sebagai informasi, aparat Polres Gowa menggeledah Kantor Dinas Perkimtan Gowa, Rabu (20/5/2026).

Kantor Dinas Perkimtan Gowa terletak di Jalan Beringin No 8, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu.

Penggeledahan dipimpin Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman didampingi Kanit Tipikor Polres Gowa Ipda Agus.

Dua jam polisi menggeledah kantor Dinas Perkimtan Gowa. Polisi menyita satu boks dokumen dari kantor dinas tersebut. ***

Baca Juga  Mantan Kajari Enrekang Tersangka Pemerasan Baznas

Tinggalkan Balasan