Ini Penegasan MK Soal PNS Koruptor

MAKASSARCHANNEL.COM – Menjawab gugatan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Hendrik, yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat.

Hendrik menggugat pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut hakim, pemberhentian ini merupakan hal wajar lantaran perbuatan yang dilakukan telah menyalahgunakan bahkan mengkhianati jabatan sebagai ASN.

“Seorang PNS yang melakukan kejahatan atau tindak pidana secara langsung atau tidak, telah mengkhianati rakyat karena menghambat tujuan bernegara yang seharusnya menjadi acuan utama bagi seorang PNS sebagai ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” ujar hakim seperti dikutip dalam laman putusan MK yang diakses, Kamis (25/4/2019).

Baca Juga :
Ini Kesaksian Mantan Gubernur Palaguna Di Sidang Kasus Penyewaan Gedung PWI Sulsel

Pasal 87 ayat (4) huruf b berisi: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Hendrik menggugat aturan tersebut, lantaran setelah bertugas kembali sebagai PNS Pemkab Bintan, muncul aturan pada 2018 berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menpan-RB, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang menyatakan perintah pemberhentian PNS koruptor paling lambat Desember 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *