Ini Langkah Polda Sulsel Kawal PSBB Makassar

Selain itu, juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan lahan pemakaman milik negara atau pemerintah guna menjamin dan mengantisipasi pemakaman pasien Covid-19 yang ditolak warga.

Ada pula upaya represif yang humanis dengan membubarkan masyarakat yang berkumpul pada giat keagamaan, hiburan, politik, dan olahraga, memberhentikan dan melarang orang memasuki suatu wilayah, pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen dan menjaga jarak antar-penumpang yang mengacu pada physical distancing, serta wajib menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor.

Berita Terkait :
Ribuan Personel Polda Sulsel Siap Amankan PSBB Makassar

“Semua pembatasan tersebut akan dikawal secara ketat,” kata Ibrahim Tompo dalam rilisnya yang diterima, Rabu (21/4/2020).

Dikatakan, Polri akan bertindak tegas namun tetap humanis terhadap masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19, ODP, dan PDP, baik yang dirawat di rumah sakit maupun yang isolasi mandiri, dengan mematuhi protokol kesehatan ada tidak menimbulkan masalah di lingkungan di tengah masifnya penyebaran Covid-19.

“Ya, intinya kami dari Polri bakal mengawal penerapan PSBB di Makassar sebaik-baiknya dan akan mengambil tindakan represif terhadap warga yang tidak patuh pada aturan PSBB,” katanya.

Sanksi bagi warga yang melanggar peraturan, lanjut Ibrahim Tompo, telah diatur lengkap dengan sanksinya yakni bisa dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta,” tutup Ibrahim Tompo. (kin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *