Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto seusai menyampaikan pidatonya dalam menyikapi pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pernyataan sikapnya itu dibacakan Prabowo di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).(Foto : Kristian Erdianto/ KOMPAS.com)
MAKASSARCHANNEL.COM – Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyiapkan tim kuasa hukum terkait pengajuan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). BPN akan mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilpres ke MK pada Jumat (24/5/2019) siang ini.
Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Ahzar Simanjuntak, menyebut, setidaknya lima nama anggota tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan permohonan sengketa.
Kelima nama tersebut, yakni pengacara senior Otto Hasibuan, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Denny Indrayana.
Baca Juga :
Kapan Layanan WhatsApp Normal? Ini Kata Menkominfo Rudiantara
Selain itu, ada pula Irman Putra Sidin dan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Rikrik Rizkiyana.
“Kita juga ada beberapa nama seperti tadi juga disampaikan, ada Bang Otto, ada Pak Irman, Prof Denny Indrayana, ada Mas Bambang Widjojanto, tapi belum difinalisasi timnya seperti apa,” ujar Dahnil saat ditemui di kediaman Prabowo-Sandiaga, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).