“Dari 21 orang warga negara asing yang sudah kami periksa di Kantor Imigrasi Tembagapura, Timika, ada yang menggunakan bebas visa kunjungan wisata, ada yang menggunakan visa kunjungan. Rata-rata mereka beralamat di Jakarta. Ini sudah pelanggaran karena keberadaan mereka tidak sesuai dengan tempat tinggalnya,” kata Samuel dikutip dari Antara, Senin (25/6.2019).
Baca Juga :
Polres Takalar Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2019
Samuel mengatakan selain membawa BE, imigrasi juga akan membawa TKA ilegal tersebut ke pengadilan. Mereka akan dikenakan sangkaan, telah melakukan tindak pidana keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Nanti semuanya akan menjalani proses pidana, tidak ada yang kami deportasi. Dari catatan paspor mereka, ada yang sudah berulang kali keluar masuk Indonesia. Ada yang pernah bekerja di Sulawesi, ada yang pernah bekerja di Maluku Utara. Kami melihat ada suatu kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk mendatangkan orang asing ke tempat-tempat tersebut,” kata Samuel. (mun)