Honorer Tak Dapat THR

Honorer tidak dapat THR tahun 2024. Tetapi pemerintah menyiapkan Tunjangan Hari Raya full 100 persen untuk ASN (PNS dan PPPK).

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas memastikan honorer tak dapat THR (Tunjangan Hari Raya).

“Honorer tidak dapat THR,” kata Anas, dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, Jumat (15/3/2024).

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan THR full 100 persen untuk ASN (PNS dan PPPK). Bagi tenaga honorer yang sudah menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat THR.

“Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak mendapat THR dan Gaji ke-13),” kata Anas.

PP No 14 Tahun 2024

Ketetapan menyangkut hal ini tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN diberikan bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara,

Dewan Pengawas KPK, hakin adhoc, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Polri dan Pensiunan Pejabat Negara. Termasuk guru dan dosen.

Segini besaran THR dan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara :

1.Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

-Ketua/kepala Rp26.299.000
-Wakil ketua/ wakil kepala atau sebutan lain Rp24.721.200
-Sekretaris Rp23.420.250
-Anggota Rp23.420.250

2.Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/ pejabat:

-Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp20.738.550
-Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp16.262.400
-Eselon III/pejabat administrator Rp11.535.300
-Eselon IV/pejabat pengawas Rp8.844.150

3.Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a.SD/SMP/sederajat
-Masa kerja s/d 10 tahun Rp3.571.050
-Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp3.866.100
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500

b.SMA/Diploma I/sederajat
-Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.089.750
-Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp4.456.200
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.884.600

c.Diploma II/Diploma III/sederajat
-Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.573.800
-Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp4.971.750
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.436.900

d.Strata I/Diploma IV/sederajat
-Masa kerja s/d 10 tahun Rp5.492.550
-Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp5.967.150
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550

e.Strata II/Strata III/sederajat
-Masa kerja s/d 10 tahun Rp6.470.100
-Masa Kerja 20 tahun Rp6.964.650
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *