Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan seorang hakim militer di Mkassar, Sulawesi Selatan. (Foto : dok. Istimewa).
MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hormat hakim yang juga Kepala Pengadilan Militer di Makassar yang berinisial HM.
Hakim HM diberhentikan karena terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Yang bersangkutan mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat,” kata Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito, dalam keterangannya, Rabu (31/7/2019).
Susunan MKH yang mengadili perkara ini terdiri atas Joko Sasmito sebagai ketua majelis. Sementara anggota majelis, Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi (mewakili KY). Sementara MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao, dan Yasardin.
Dalam keterangan MKH menyatakan, Hakim HM dilaporkan mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami. Selain itu, hakim terlapor juga melakukan intervensi terhadap pemeriksaan terlapor, serta melakukan penyalahgunaan wewenang saat HM bertugas sebagai hakim kepala Pengadilan Militer di Makassar.
Baca Juga :
Pansus Hak Angket Periksa Sahabat Istri Gubernur
Berdasar laporan dan fakta persidangan, MKH memutuskan bahwa Hakim HM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 dan angka 3 jo Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Hal itu membuktikan bahwa hakim dari semua badan peradilan, termasuk hakim militer yang melanggar kode etik, maka diberikan sanksi tegas. Hakim terikat pada ketentuan perilaku yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“KY terus mendorong para hakim dari semua badan peradilan untuk dapat menjaga perilakunya, baik di dalam maupun di luar dinas, serta tegas dalam melaksanakan KEPPH,” pungkas Joko Sasmito, dilansir JPNN.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, MH belum memberikan keterangan atas putusan dari Majelis Kehormatan Hakim tersebut. (sar)