MAKASSARCHANNEL.COM – Sidang lanjutan terdakwa penerima suap proyek infrastruktur Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Kamis (5/8/2021), menghadirkan saksi kontraktor asal Kabupaten Soppeng H Haeruddin sebagai saksi.
Pada sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, itu Haeruddin menjawab pertanyaan tiga Jaksa Penuntut Umum, KPK masing-masing Siswandono, Yoyo Fiter, dan Andry Lesamana terkait permintaan uang terdakwa Nurdin Abdullah kepada saksi.
H Haeruddin mengaku, pernah memberi uang sebesar Rp1 miliar untuk pembangunan masjid Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah (NA), di Pucak, Kabupaten Maros.
Menjawab pertanyaan jaksa, tentang permintaan uang oleh Nurdin Abdullah, H Haeruddin mengatakan, awalnya melalui ajudan pribadinya, Nurdin Abdullah minta dipertemukan.
“Pernah, tapi tidak sempat. Jadi waktu itu, Syamsul Bahri ajudan Pak NA, menghubungi saya saat Pak NA ada kunjungan di Soppeng, tapi kebetulan saya ada di Makassar. Jadi tidak sempat ketemu,” jawab Haeruddin.
Berita Terkait :
KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Tersangka
Beberapa hari setelah itu, Haeruddin mengaku mengirimkan pesan WA kepada Nurdin Abdullah, menanyakan perihal ajakan bertemu yang disampaikan ajudan tersebut.
Atas jawaban itu, JPU menanyakan darimana Haeruddin bisa mendapatkan nomor HP Nurdin Abdullah.
Haeruddin spontan menjawab, “Lewat Syamsul Bahri Pak. Dulu pernah ketemu waktu Pak Nurdin Abdullah kunjungan ke Wajo.”