Gubernur Sulsel Minta Pembom Ikan Ditangkap

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Miris mendengar laporan kerusakan perairan di Sulsel, khususnya terumbu karang akibat penggunaan bom ikan, Pj Gubernur Bahtiar aparat menangkap pelaku pemboman ikan.

Pj Gubernur Bahtiar minta pihak terkait, Satuan Polisi Perairan (Satpolair) bersama stakeholder bergerak tegas. Penegakan hukum bagi pelaku bom ikan harus ditegakkan.

“Rumah ikan namanya karang, di Teluk Bone dan pantai barat sudah dibom puluhan tahun lalu,” kata Bahtiar saat berbincang bersama nelayan di RM Pesisir, Kelurahan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Minggu
(12/11/2023) sore.

Dia melanjutkan, “Hari ini, saya minta lakukan penegakan hukum bagi pengebom ikan. Tangkap tidak usah ragu-ragu.”

Penangkapan ikan menggunakan bom menurut gubernur sangat merugikan. Sebab habitat ikan di perairan Sulsel menjadi rusak. Nelayan pun harus jauh melaut demi mendapat tangkapan ikan.

“Selama itu tidak dilakukan, lama-lama ke Australia ki cari ikan. Rumah terbaik ikan didekat kita habis itu semua,” kata Bahtiar.

Sebelumnya, nelayan asal Takalar Daeng Tutu mengeluhkan pasokan BBM jenis solar sangat kurang. Akibatnya, aktivitas nelayan melaut kerap tertunda karena kehabisan BBBM.

“Terkait BBM pak, di Tamalate ada SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan) ada kuota tapi sedikit,” jelas Daeng Tutu.

Selain BBM, Daeng Tutu bersama nelayan meresahkan harga ikan semakin anjlok. Itu membuat membuat kesejahteraan nelayan makin sulit tercapai.

“Harga ikan dua bulan anjlok. Desa Tamalate, 30-70 ton sehari ikan berbagai jenis. Kita suplai beba sampai Pangkep ke Enrekang. Tapi layang kecil saja hanya Rp 2-3 ribu per kilo,” lanjutnya.

Pj Gubernur Bahtiar pun ditantang menyelesaikan persoalan ini. Termasuk perizinan kapal nelayan dinilai terlalu ribet.

“Dihitung-hitung ada 25 lembar(surat izin). Sangat meresahkan. Satu lembar saja hilang atau masa berlaku lewat, semua yang lain jadi masalah,” ungkap Daeng Tutu. (daf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *