Gegara Jokowi, Bawaslu Bone Periksa Camat dan Kades

Kepala Desa Welado Kecamatan Ajangale H Muhammad Rufi mengungkapkan, dia dicecar sejumlah pertanyaan terkait video yang viral berisi pernyataan dukungan.

“Saya memberikan jawaban sesuai fakta yang sebenarnya dalam video itu,” kata H Rufi.

“Kami, ada 10 kepala desa. Pertanyaan Bawaslu banyak sekali. Saya lupa berapa tadi,” kata Rufi lagi.

Video oknum camat di Kabupaten Bone yang mendeklarasikan mendukung paslon nomor urut 01 Jokowi-KH Ma’ruf Amin viral di grup WhatsApp, Kamis (21/2/2019) malam.

Oknum camat yang ada dalam video tersebut adalah, Camat Ajangale Kabupaten Bone Andi Mappangara. Dalam video berdurasi 13 detik itu, A Mappangara bersama sejumlah kepala desa di Ajangale mendeklarasikan dukungan kepada paslon presiden petahana itu.

Baca Juga :
Kenalan di Facebook Mesum di Atap Masjid

“Camat Ajangale Kabupaten Bone bersama seluruh kepala desa dan lurah se-Kecamatan Ajangale mendukung Jokowi Maruf Amin,” kata mantan Sekretaris Satpol PP ini.

Padahal, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, memuat penegasan bahwa dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya.

Demikian pula dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik. (nir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *