BERITA TERKINIRAGAM INFO

Empat Tahun Berlalu Polisi Bulukumba Belum Tindaki Pelaku Rudapaksa Anak

×

Empat Tahun Berlalu Polisi Bulukumba Belum Tindaki Pelaku Rudapaksa Anak

Sebarkan artikel ini
Empat tahun berlalu polisi Bulukumba belum tindaki pelaku rudapaksa anak berusia sembilan tahun. Kasusnya seolah tertutup

MAKASSARCHANNEL, BULUKUMBA – Empat tahun berlalu polisi Bulukumba belum tindaki pelaku rudapaksa anak berusia sembilan tahun.

Kasus rudapaksa terhadap anak berinisial AA di Kabupaten Bulukumba, hingga kini belum jelas penyelesaiannya. Ketika insiden itu, korban baru berusia sembilan tahun.

Meski laporan polisi sudah masuk, Oktober 2021, namun belum ada tindakan terhadap empat pelaku rudapaksa.

Andi Tenri Olle (46) ibu korban, mengatakan, peristiwa terjadi, Oktober 2021, saat keluarga berlibur ke Desa Arinhua, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.

Korban Jadi Pendiam

Usai berlibur dan kembali ke Makassar, menurut Andi Tenri, mulai melihat perubahan perilaku anak berusia sembilan tahun saat itu.

Nenek korban bernama Andi Djasmia (75) yang mulai melihat perubahan perilaku cucunyaa. Saat berjalan, si anak tidak seperti biasanya. Dia juga mengaku sakit saat buang air kecil.

Setelah nenek dan kakaknya mendesak agar korban bercerita, AA akhirnya, mengaku telah diperkosa empat pria yang dia kenal di sekitar lokasi kejadian.

Mendengar pengakuan itu, Andi Tenri segera membawa korban ke Bulukumba untuk melapor ke Polres Bulukumba pada tanggal 8 Oktober 2021.

Hadapi Kendala

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima laporan tersebut, 11 Oktober 2021, serta pemeriksaan visum dengan pendampingan petugas UPTD PPA Kabupaten Bulukumba.

Namun setelah pelaporan, penanganan kasus yang anak berusia sembilan saat insiden terjadi, menghadapi kendala.

Andi Tenri mengaku, pernah didatangi dua orang yang mengaku dari UPTD PPA Bulukumba dan satu wartawan media lokal.

Mereka menawarkan bantuan menangani kasus dan menjanjikan publikasi nasional dengan meminta dana dari keluarga.

Setelah pemberitaan muncul di media, proses hukum terhenti. Andi Tenri menduga intervensi pihak tertentu mengubah arah penyidikan.

Ia juga mengklaim, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) anak diubah tanpa pendampingan dirinya dengan alasan konseling.

Tak Pernah Bertemu Korban Lagi

Menurut Andi Tenri, korban kemudian dibawa ke Lampung menemui ayah kandung tanpa izin dia sebagai ibu kandung anak tersebut.

“Sejak 2021, saya tidak pernah bertemu lagi dengan anak saya. Kasus ini berhenti, pelaku tetap bebas,” ujar ibu korban lewat keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025)

Andi Tenri berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini demi keadilan anaknya.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muh Ali mengaku, proses kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Hanya saja saat naik ke tahap penyidikan, korban AA tidak pernah lagi menghadiri panggilan penyidik.

“Jadi kasus belum selesai karena korban yang tidak pernah menghadiri pemeriksaan di Polres Bulukumba setelah perkaranya di tingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Dia berharap agar korban kembali ke Bulukumba menghadiri pemeriksaan agar memudahkan proses penyidikan. (ram)

Tinggalkan Balasan