“Poin pentingnya adalah jika Prabowo menjadi tersangka peristiwa ’98 itu, kenapa tahun 2009 Prabowo menjadi cawapresnya Megawati. Agum ada di situ kok, Agum tidak mempersoalkan” ujar Eggi.
Selain itu, Eggi juga bertanya soal sikap diam Presiden Jokowi terkait pernyataan Agum Gumelar.
“Hari ini, Agum berkuasa jadi wantimpres di pemerintahan Jokowi. Kenapa Jokowi tidak menghukum Agum? Padahal dia (Agum) tahu kasus seperti ini. Kenapa nggak ditegakan hukum? Kenapa nggak diadili? Kenapa digoreng terus isu ini menuju Pilpres seperti ini? Ini tidak sehat,” ujar Eggi.
Baca Juga :
BPN Sebut Erwin Tambah Kekuatan Timses
Laporan Eggi dan Kammah teregistrasi dengan nomor: LP/B/0311/III/2019/BARESKRIM tanggal 19 Maret 2019. Tak seluruh pasal yang dia tudingkan kepada Agum terakomodir dalam surat laporan. Dalam laporan, hanya tertera Pasal 221 KUHP tentang Tindak Pidana Menghambat Penyidikan.
Agum Gumelar sebelumnya membuat pengakuan menggelegar soal sidang pemecatan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran. Agum menceritakan, dia yang masuk ke Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang ditugasi memeriksa dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Prabowo. (din)