Eggi Sudjana Laporkan Agum Gumelar ke Bareskrim

MAKASSARCHANNEL.COM – Pernyataan Agum Gumelar tentang Prabowo Subianto dan kasus penculikan tahun 1998, berujung pengaduan ke polisi. Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Anti-korupsi dan Hoaks (Kammah) Eggi Sudjana melaporkan Agum Gumelar ke Bareskrim Polri.

“Poinnnya yang mendasar adalah tentang pernyataan Agum Gumelar yang perlu ditelusuri lebih jauh. Pernyataan Agum ini, dia mengetahui sejak 2014, sudah ngomong seperti itu juga. Berarti dugaannya peristiwa ’98, dia tuh tahu persis segalanya, siapa yang ngebunuh, siapa yang dibunuh. Jelas tuduhannya kepada Pak Prabowo,” kata Eggi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Eggi Sudjana bicara soal Pasal 164 KUHP tentang pemufakatan jahat. Seseorang yang mengetahui perbuatan jahat seseorang lainnya, namun tak melapor pada pihak berwajib, maka dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga :
Warga Bara-Baraya Jemput Keadilan

“Menurut ilmu hukum Pasal 164 KUHP, bila tahu kejahatan tetapi tidak memberi tahu, maka dia dipidana lebih dari satu tahun. Kemudian dia jatuhnya fitnah, fitnah kena Pasal 113, sanksinya 4 tahun. Juga kena Pasal 310, sanksinya 9 bulan,” papar Eggi dilansir detik.com.

Eggi mempertanyakan sikap Agum Gumelar yang tak bersuara soal tudingannya pada Prabowo di Pilpres 2009, di mana saat itu Prabowo berpasangan sebagai cawapres dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *