MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU) Reforma Agraria.
Tepuk tangan gemuruh dan sorak haru saat ketukan palu pengesahan dari perwakilan petani dan masyarakat sipil di balkon.
Keputusan bersejarah ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin rapat paripurna.
Sesuai catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, 292 anggota DPR menghadiri rapat tersebut secara langsung maupun maupun izin, sehingga rapat ini korum.
Jika biasanya pembahasan regulasi lain yang selalu ada interupsi sengit. Namun, pengesahan RUU ini, seluruh fraksi di DPR secara kompak menyatakan setuju dan menerima hasil pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Pimpinan sidang Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan pengesahan RUU tersebut. Seluruh anggota dewan secara serentak menyatakan setuju.
Ketimpangan Lahan dan Konflik
Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, melaporkan penyelesaian 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam 14 bab dan 53 pasal.
Undang-undang ini hadir untuk mengatasi ketimpangan penguasaan lahan dan konflik agraria berkepanjangan demi keadilan serta kesejahteraan rakyat.
Secara hukum, materi muatan UU Pengaturan Reforma Agraria mencakup 15 substansi penting dari 5 poin utama atau 5 tema krusial. Ke-5 tema dijabarkan ke dalam 14 bab dan 53 pasal.
5 Poin Krusial
Lima poin krusial UU ini masing-masing:
Penyelesaian Konflik dan Keadilan Agraria
Pemulihan hak atas tanah rakyat, penyelesaian sengketa, dan perwujudan hak penguasaan negara untuk keadilan sosial.
Pembentukan Lembaga Khusus
Poin ini adalah pembentukan kelembagaan baru yang sangat krusial. Kehadiran lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden ini menjadi terobosan baru dalam mengeksekusi reforma agraria secara nasional.
Perlindungan Hak Rakyat dan Pendamping
Memperkuat legalitas tanah warga serta jaminan perlindungan hukum bagi pendamping.
Bagian ini merupakan pengelompokkan dari subjek prioritas di antaranya petani, nelayan, masyarakat adat, dan perempuan.
Selain itu, klausul baru ini untuk perlindungan hukum bagi pendamping masyarakat, saksi, dan pelapor konflik lahan agar tidak mudah mengalami kriminalisasi.
Pembatasan Monopoli Tanah
Merupakan klaster dari aturan penataan, pengendalian, dan pembatasan kepemilikan. Ini penting agar tanah tidak dikuasai oleh segelintir spekulan atau korporasi besar, atau mencegah rekonsentrasi lahan.
Integrasi Satu Data dan Pendanaan
Merupakan penggabungan aspek tata kelola teknis operasional UU. Merupakan sistem pendaftaran one data nasional. Selain itu, kejelasan regulasi anggaran penyelenggaraan reformasi agraria bersumber dari APBN dan APBD. ***












