Ditersangkakan, Ini Pengakuan Komisioner KPU Palembang

Ia juga menegaskan kasus tersebut tidak mengubah hasil pemilu, dan pihaknya memandang status tersangka KPU Palembang adalah risiko pemilu sebagai penyelenggara.

Sementara itu secara terpisah, Ketua Bawaslu Palembang M Taufik mengatakan permasalahan PSL merupakan ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang telah menetapkan sebagai tindak pidana, bukan permasalahan administratif.

“Sebelumnya kami sudah memplenokan temuan-temuan dari Panwascam, saat itu ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu berupa penghilangan hak suara masyarakat sehingga dibawa ke Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polisi dan kejaksaan,” ujar Taufik.

Baca Juga :
Ini Kata Polisi Soal Video Panas Siswa SMK di Bulukumba

Setelah diplenokan Gakkumdu, selanjutnya diklarifikasi dan dikaji ulang. Barulah dinyatakan ada pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU Palembang.

Ketika dinyatakan ada pelanggaran tindak pidana pemilu maka dilanjutkan ke tingkat penyidikan, dalam hal ini Bawaslu melimpahkanya ke polisi.

“Adapun penetapan status tersangka merupakan wewenang polisi, tentu didahului dengan gelar perkara,” ujarnya.

Mengenai asumsi KPU Palembang yang menyatakan usulan rekomendasi PSL tidak melalui kajian dibantahnya tidak benar.

“Semua rekomendasi pasti sudah kami kaji,” ujar Taufik. (asa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *