MAKASSARCHANNEL.COM – Lima Komisioner KPU Palembang menyatakan siap mengikuti proses hukum terkait penetapan status sebagai tersangka. Meski demikian, mereka mengklaim sudah berbuat sesuai prosedur penyelenggaraan Pemilu 2019.
Ketua KPU Palembang, Eftiyani, mengatakan sangkaan yang menyebut KPU Palembang telah menghilangkan hak suara karena tidak melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di beberapa TPS adalah keliru.
“Kami ikuti proses hukum ini sampai selesai, tapi kami yakin tidak melanggar aturan pemilu, sebab rekomendasi PSL yang diusulkan Bawaslu tidak wajib dilaksanakan atas kajian komprehensif,” ujar Eftiyani, Minggu (16/5/2019), dilansir CNNIndonesia.
Dia mengatakan, saat gelaran Pemilu 17 April 2019 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Timur II merekomendasikan penghentian pencoblosan. Setelah diplenokan, maka KPU memutuskan menghentikan pencoblosan dan dilakukan PSL pada 21 April di dua TPS. Namun, pada 21 April ternyata KPU menerima rekomendasi lagi dari Bawaslu untuk melaksanakan PSL di 68 TPS. Besoknya bertambah lagi menjadi 70 TPS.
Baca Juga :
Barisan Pemuda Partai Golkar Desak Munas Dipercepat dan Ganti Ketua Umum
Atas dasar itu, KPU pun meyakini usulan PSL sudah melewati batas waktu. Sebab, paling lambat rekomendasi PSL harus diusulkan pada 17 April. Lalu, pada 25 April Bawaslu mengirimkan revisi rekomendasi agar PSL diubah menjadi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 70 TPS tersebut. Saat itu batas pelaksanaan PSL tinggal dua hari lagi.
“Dari 70 TPS itu kami verifikasi dan identifikasi mengenai kelayakan dilaksanakan PSL. Selama proses tersebut banyak KPPS menolak PSL serta ditemukan TPS yang tidak layak PSL, sampai dapatlah 13 TPS yang bisa PSL, jadi di 13 TPS itu yang PSL,” kata Eftiyani.
Ia mengaku KPU Palembang pada saat itu sempat bingung karena Bawaslu mengubah status dari PSL ke PSU. Namun pihaknya memutuskan tetap menerima rekomendasi awal untuk melaksanakan PSL di TPS yang memenuhi syarat.